
Keutamaan
Menyegerakan Berbuka
Penulis:
Mukhtarodin
Pendahuluan
Puasa
merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang memiliki dimensi spiritual,
moral, dan sosial yang mendalam. Selain menahan diri dari makan, minum, dan
hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari,
Islam juga memberikan tuntunan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan puasa,
termasuk anjuran untuk menyegerakan berbuka ketika waktu Maghrib telah tiba.
Praktik menyegerakan berbuka bukan sekadar kebiasaan, melainkan bagian dari
sunnah yang mengandung nilai teologis, yuridis, dan bahkan hikmah kesehatan.
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji keutamaan menyegerakan berbuka secara
ilmiah dan akademik berdasarkan sumber-sumber klasik dan kontemporer.
Landasan Normatif dalam Hadis
Anjuran
menyegerakan berbuka didasarkan pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan
oleh Muhammad melalui para sahabatnya. Dalam sebuah hadis sahih disebutkan: “Manusia akan senantiasa berada dalam
kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (Al-Bukhari, 2002, hlm. 38;
Muslim, 2006, hlm. 110)
Hadis
ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari dan oleh Muslim ibn
al-Hajjaj dalam Shahih Muslim. Menurut Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam Fath
al-Bari, yang dimaksud dengan “senantiasa
berada dalam kebaikan” adalah tetap terjaganya umat Islam dalam mengikuti
sunnah dan terhindar dari sikap ghuluw
(berlebih-lebihan) dalam beragama
(Ibn Hajar, 2001, hlm. 198). Dalam
riwayat lain disebutkan: “Agama ini akan selalu tampak jelas selama
manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang Yahudi dan Nasrani
mengakhirkan berbuka mereka.” (Abu Dawud, 1996, hlm. 312). Hadis ini menunjukkan bahwa menyegerakan
berbuka merupakan salah satu bentuk identitas (syi‘ar) umat Islam yang membedakannya dari tradisi keagamaan lain.
Perspektif Fikih: Hukum dan
Kedudukannya
Dalam
kajian fikih, menyegerakan berbuka dihukumi sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Para ulama dari
berbagai mazhab sepakat mengenai kesunnahannya. Imam al-Nawawi dalam Al-Majmu‘
menjelaskan bahwa menyegerakan berbuka setelah diyakini terbenamnya matahari
adalah sunnah berdasarkan kesepakatan ulama (al-Nawawi, 2005, hlm. 287).
Mazhab
Syafi‘i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali seluruhnya menganjurkan agar tidak menunda
berbuka tanpa alasan yang dibenarkan. Menurut Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, hikmah
disyariatkannya menyegerakan berbuka adalah untuk menunjukkan kemudahan (taysir) dalam Islam serta menghindari
sikap berlebih-lebihan dalam ibadah (al-Zuhaili, 2011, hlm. 1734). Dengan demikian, dari sisi hukum,
menyegerakan berbuka bukan hanya praktik budaya, melainkan bagian dari
implementasi sunnah yang memiliki dasar kuat dalam dalil syar‘i.
Dimensi Teologis dan Spiritual
Secara
teologis, menyegerakan berbuka mencerminkan ketaatan total kepada Allah dan
Rasul-Nya. Seorang mukmin menahan diri karena perintah Allah dan berbuka pun
karena perintah-Nya. Hal ini sejalan dengan prinsip ubudiyah (penghambaan) dalam Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. al-Baqarah [2]: 187).
Ayat
ini menunjukkan batas waktu puasa, yaitu sampai datangnya malam (terbenam
matahari). Ketika matahari telah terbenam, maka perintah untuk berpuasa telah
selesai. Menunda berbuka tanpa alasan syar‘i
dapat dipahami sebagai bentuk sikap yang tidak sejalan dengan ruh syariat.
Menurut
Yusuf al-Qaradawi, Islam adalah agama yang menolak sikap ekstrem dan
memberatkan diri sendiri dalam ibadah (al-Qaradawi, 1995, hlm. 112). Oleh karena
itu, menyegerakan berbuka merupakan perwujudan dari prinsip moderasi (wasathiyah) dalam Islam.
Dimensi Sosial dan Ukhuwah
Menyegerakan
berbuka juga memiliki dimensi sosial yang signifikan. Waktu berbuka sering
menjadi momen kebersamaan dalam keluarga dan masyarakat. Dengan berbuka tepat
waktu, umat Islam memiliki keseragaman dalam menjalankan ibadah, yang pada
gilirannya memperkuat rasa persatuan dan solidaritas.
Tradisi
berbuka bersama (iftar jama‘i) di
berbagai komunitas Muslim memperlihatkan bahwa anjuran menyegerakan berbuka
menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah. Dalam konteks ini, sunnah tersebut
tidak hanya berdampak individual, tetapi juga kolektif.
Perspektif Kesehatan dan Ilmiah
Dari
sudut pandang medis, menyegerakan berbuka setelah waktu Maghrib memiliki
manfaat fisiologis. Setelah berpuasa selama kurang lebih 12–14 jam, kadar gula
darah dalam tubuh menurun. Menurut penelitian medis modern, keterlambatan
asupan nutrisi setelah periode puasa panjang dapat menyebabkan hipoglikemia
ringan pada sebagian individu (Sadeghirad et al., 2014, hlm. 215).
Berbuka
tepat waktu dengan makanan ringan seperti kurma dan air, sebagaimana
dicontohkan Nabi Muhammad ﷺ, membantu mengembalikan kadar glukosa darah secara
bertahap. Praktik ini menunjukkan keselarasan antara tuntunan syariat dan
prinsip kesehatan modern.
Selain
itu, studi tentang puasa Ramadan menunjukkan bahwa pola makan yang teratur saat
berbuka dan sahur berkontribusi terhadap stabilitas metabolisme tubuh
(Trepanowski & Bloomer, 2010, hlm. 15). Dengan demikian, menyegerakan
berbuka tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga mendukung keseimbangan
biologis.
Hikmah dan Relevansi Kontemporer
Di
era modern, sebagian orang cenderung menunda berbuka dengan alasan kesibukan
atau aktivitas tertentu. Padahal, menyegerakan berbuka adalah simbol kepatuhan
dan disiplin terhadap waktu ibadah. Dalam masyarakat yang serba cepat dan padat
aktivitas, komitmen terhadap waktu Maghrib mencerminkan prioritas spiritual di
atas kepentingan duniawi.
Lebih
jauh, sunnah ini juga mengajarkan manajemen waktu yang baik. Seorang Muslim
dilatih untuk peka terhadap perubahan waktu dan segera meresponsnya sesuai
tuntunan agama. Nilai ini relevan dalam pembentukan karakter disiplin dan
tanggung jawab.
Kesimpulan
Menyegerakan
berbuka merupakan sunnah yang memiliki landasan kuat dalam hadis sahih dan
ijma‘ ulama. Keutamaannya tidak hanya terletak pada pahala mengikuti sunnah
Nabi, tetapi juga pada dimensi teologis, fikih, sosial, dan kesehatan. Praktik
ini mencerminkan prinsip kemudahan dalam Islam, identitas keagamaan yang khas,
serta keseimbangan antara kebutuhan spiritual dan jasmani.
Dengan
demikian, menyegerakan berbuka bukan sekadar tradisi turun-temurun, melainkan
bagian integral dari ajaran Islam yang sarat hikmah. Umat Islam seyogianya
menjaga dan mengamalkan sunnah ini sebagai bentuk kecintaan kepada Rasulullah ﷺ
dan komitmen terhadap kemurnian ajaran agama.
Penulis : Muhtaruddin,M.Pd.I
Panen Raya Pahala: Di Bulan Dzulhijjah
19 Mei 2026   Oleh : Muhtaruddin,M.Pd.I   14
Guru PAUD, Pelukis Masa Depan dengan Cinta dan Ketulusan
09 Mei 2026   Oleh : M.Taufik, S.Pd.i   349
Di Balik Ihram dan Haji
09 Mei 2026   Oleh : Muhtaruddin,M.Pd.I   32
Hardiknas 2026
02 Mei 2026   Oleh : Khairan Efendi   162
Di Antara Air Mata dan Do’a: Mengantar Jamaah Menuju Tanah Suci
28 April 2026   Oleh : Muhtaruddin,M.Pd.I   63
Bisa Sang Mawar Berduri
Rabu , 05 Maret 2025      1545
Golongan Orang Yang dirindui Surga Bagian I (Bang Herman Sang Ojol Sholeh).
Senin , 12 Mei 2025      1235
Cahaya dari Lantai Pesantren
Minggu , 14 Desember 2025      1117
Pelita Diujung desa
Selasa , 02 Desember 2025      956
Malam Pertama di Bulan Suci.
Sabtu , 01 Maret 2025      950