Avatar

Muhtaruddin,M.Pd.I

Penulis Kolom

63 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Keutamaan Menyegerakan Berbuka



Rabu , 25 Februari 2026



Telah dibaca :  59

Keutamaan Menyegerakan Berbuka

Penulis: Mukhtarodin

 

Pendahuluan

Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang memiliki dimensi spiritual, moral, dan sosial yang mendalam. Selain menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, Islam juga memberikan tuntunan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan puasa, termasuk anjuran untuk menyegerakan berbuka ketika waktu Maghrib telah tiba. Praktik menyegerakan berbuka bukan sekadar kebiasaan, melainkan bagian dari sunnah yang mengandung nilai teologis, yuridis, dan bahkan hikmah kesehatan. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji keutamaan menyegerakan berbuka secara ilmiah dan akademik berdasarkan sumber-sumber klasik dan kontemporer.

Landasan Normatif dalam Hadis

Anjuran menyegerakan berbuka didasarkan pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Muhammad melalui para sahabatnya. Dalam sebuah hadis sahih disebutkan: “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (Al-Bukhari, 2002, hlm. 38; Muslim, 2006, hlm. 110)

Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari dan oleh Muslim ibn al-Hajjaj dalam Shahih Muslim. Menurut Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari, yang dimaksud dengan “senantiasa berada dalam kebaikan” adalah tetap terjaganya umat Islam dalam mengikuti sunnah dan terhindar dari sikap ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beragama (Ibn Hajar, 2001, hlm. 198).  Dalam riwayat lain disebutkan:  “Agama ini akan selalu tampak jelas selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang Yahudi dan Nasrani mengakhirkan berbuka mereka.” (Abu Dawud, 1996, hlm. 312).  Hadis ini menunjukkan bahwa menyegerakan berbuka merupakan salah satu bentuk identitas (syi‘ar) umat Islam yang membedakannya dari tradisi keagamaan lain.

Perspektif Fikih: Hukum dan Kedudukannya

Dalam kajian fikih, menyegerakan berbuka dihukumi sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Para ulama dari berbagai mazhab sepakat mengenai kesunnahannya. Imam al-Nawawi dalam Al-Majmu‘ menjelaskan bahwa menyegerakan berbuka setelah diyakini terbenamnya matahari adalah sunnah berdasarkan kesepakatan ulama (al-Nawawi, 2005, hlm. 287).

Mazhab Syafi‘i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali seluruhnya menganjurkan agar tidak menunda berbuka tanpa alasan yang dibenarkan. Menurut Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, hikmah disyariatkannya menyegerakan berbuka adalah untuk menunjukkan kemudahan (taysir) dalam Islam serta menghindari sikap berlebih-lebihan dalam ibadah (al-Zuhaili, 2011, hlm. 1734).  Dengan demikian, dari sisi hukum, menyegerakan berbuka bukan hanya praktik budaya, melainkan bagian dari implementasi sunnah yang memiliki dasar kuat dalam dalil syar‘i.

Dimensi Teologis dan Spiritual

Secara teologis, menyegerakan berbuka mencerminkan ketaatan total kepada Allah dan Rasul-Nya. Seorang mukmin menahan diri karena perintah Allah dan berbuka pun karena perintah-Nya. Hal ini sejalan dengan prinsip ubudiyah (penghambaan) dalam Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. al-Baqarah [2]: 187).

Ayat ini menunjukkan batas waktu puasa, yaitu sampai datangnya malam (terbenam matahari). Ketika matahari telah terbenam, maka perintah untuk berpuasa telah selesai. Menunda berbuka tanpa alasan syar‘i dapat dipahami sebagai bentuk sikap yang tidak sejalan dengan ruh syariat.

Menurut Yusuf al-Qaradawi, Islam adalah agama yang menolak sikap ekstrem dan memberatkan diri sendiri dalam ibadah (al-Qaradawi, 1995, hlm. 112). Oleh karena itu, menyegerakan berbuka merupakan perwujudan dari prinsip moderasi (wasathiyah) dalam Islam.

Dimensi Sosial dan Ukhuwah

Menyegerakan berbuka juga memiliki dimensi sosial yang signifikan. Waktu berbuka sering menjadi momen kebersamaan dalam keluarga dan masyarakat. Dengan berbuka tepat waktu, umat Islam memiliki keseragaman dalam menjalankan ibadah, yang pada gilirannya memperkuat rasa persatuan dan solidaritas.

Tradisi berbuka bersama (iftar jama‘i) di berbagai komunitas Muslim memperlihatkan bahwa anjuran menyegerakan berbuka menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah. Dalam konteks ini, sunnah tersebut tidak hanya berdampak individual, tetapi juga kolektif.

Perspektif Kesehatan dan Ilmiah

Dari sudut pandang medis, menyegerakan berbuka setelah waktu Maghrib memiliki manfaat fisiologis. Setelah berpuasa selama kurang lebih 12–14 jam, kadar gula darah dalam tubuh menurun. Menurut penelitian medis modern, keterlambatan asupan nutrisi setelah periode puasa panjang dapat menyebabkan hipoglikemia ringan pada sebagian individu (Sadeghirad et al., 2014, hlm. 215).

Berbuka tepat waktu dengan makanan ringan seperti kurma dan air, sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad ﷺ, membantu mengembalikan kadar glukosa darah secara bertahap. Praktik ini menunjukkan keselarasan antara tuntunan syariat dan prinsip kesehatan modern.

Selain itu, studi tentang puasa Ramadan menunjukkan bahwa pola makan yang teratur saat berbuka dan sahur berkontribusi terhadap stabilitas metabolisme tubuh (Trepanowski & Bloomer, 2010, hlm. 15). Dengan demikian, menyegerakan berbuka tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga mendukung keseimbangan biologis.

Hikmah dan Relevansi Kontemporer

Di era modern, sebagian orang cenderung menunda berbuka dengan alasan kesibukan atau aktivitas tertentu. Padahal, menyegerakan berbuka adalah simbol kepatuhan dan disiplin terhadap waktu ibadah. Dalam masyarakat yang serba cepat dan padat aktivitas, komitmen terhadap waktu Maghrib mencerminkan prioritas spiritual di atas kepentingan duniawi.

Lebih jauh, sunnah ini juga mengajarkan manajemen waktu yang baik. Seorang Muslim dilatih untuk peka terhadap perubahan waktu dan segera meresponsnya sesuai tuntunan agama. Nilai ini relevan dalam pembentukan karakter disiplin dan tanggung jawab.

Kesimpulan

Menyegerakan berbuka merupakan sunnah yang memiliki landasan kuat dalam hadis sahih dan ijma‘ ulama. Keutamaannya tidak hanya terletak pada pahala mengikuti sunnah Nabi, tetapi juga pada dimensi teologis, fikih, sosial, dan kesehatan. Praktik ini mencerminkan prinsip kemudahan dalam Islam, identitas keagamaan yang khas, serta keseimbangan antara kebutuhan spiritual dan jasmani.

Dengan demikian, menyegerakan berbuka bukan sekadar tradisi turun-temurun, melainkan bagian integral dari ajaran Islam yang sarat hikmah. Umat Islam seyogianya menjaga dan mengamalkan sunnah ini sebagai bentuk kecintaan kepada Rasulullah ﷺ dan komitmen terhadap kemurnian ajaran agama.



Penulis : Muhtaruddin,M.Pd.I


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Panen Raya Pahala: Di Bulan Dzulhijjah
19 Mei 2026   Oleh : Muhtaruddin,M.Pd.I   14

Guru PAUD, Pelukis Masa Depan dengan Cinta dan Ketulusan
09 Mei 2026   Oleh : M.Taufik, S.Pd.i   349

Di Balik Ihram dan Haji
09 Mei 2026   Oleh : Muhtaruddin,M.Pd.I   32

Hardiknas 2026
02 Mei 2026   Oleh : Khairan Efendi   162

Di Antara Air Mata dan Do’a: Mengantar Jamaah Menuju Tanah Suci
28 April 2026   Oleh : Muhtaruddin,M.Pd.I   63

   Berita Popular

Bisa Sang Mawar Berduri
Rabu , 05 Maret 2025      1545


Cahaya dari Lantai Pesantren
Minggu , 14 Desember 2025      1117


Pelita Diujung desa
Selasa , 02 Desember 2025      956


Malam Pertama di Bulan Suci.
Sabtu , 01 Maret 2025      950