
Dalam Islam, ibadah kurban merupakan bentuk
pendekatan diri kepada Allah yang mensyaratkan niat ibadah dan penggunaan harta
yang halal serta sah dimiliki oleh orang yang berkurban. Allah berfirman:
"Maka laksanakanlah salat karena
Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)
Para ulama umumnya berpendapat bahwa kurban
adalah ibadah yang dilakukan dengan harta pribadi orang yang berkurban. Oleh
karena itu, apabila dana yang digunakan berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara), perlu diperhatikan status kepemilikan dan dasar hukumnya.
Dalam masalah ini ada beberapa kemungkinan
hukum yang yang dapat dijadikan jawaban antara lain :
Pertama, Jika dana APBN dialokasikan secara resmi untuk program sosial-keagamaan
berdasarkan peraturan perundang-undangan
,maka hukumnya dapat dibolehkan sebagai
kurban atas nama negara, lembaga, atau program kemaslahatan umat. Dalam hal ini
pejabat hanya bertindak sebagai pelaksana amanah negara, bukan sebagai pemilik
harta.
Kedua, Jika pejabat menggunakan dana APBN untuk kurban pribadi atas namanya
sendiri, maka hal ini tidak dibenarkan karena dana APBN merupakan harta publik
(māl al-'ām) yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kaidah fikih menyatakan:
"Tindakan pemimpin terhadap rakyat
harus didasarkan pada kemaslahatan."
(تصرف الإمام
على الرعية منوط بالمصلحة)
Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia
Dana APBN hanya boleh digunakan sesuai
dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan
dokumen anggaran.
Apabila pengadaan hewan kurban dilakukan
melalui anggaran resmi yang telah direncanakan dan memiliki dasar hukum yang
jelas, maka penggunaan APBN dapat dibenarkan secara administratif dan hukum.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar
penganggaran yang sah, penggunaan APBN untuk kurban berpotensi menimbulkan
pelanggaran administrasi keuangan negara bahkan dapat dikategorikan sebagai
penyalahgunaan anggaran.
Kemungkinan berkurban dengan dana APBN
secara Filosofis dapat dimaknai sebagai ;
Pertama, Simbol Kehadiran Negara. Kurban yang dibiayai negara dapat dimaknai
sebagai bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat, khususnya kelompok miskin
dan daerah terpencil.
Kedua, Solidaritas Sosial. Distribusi daging kurban mencerminkan prinsip
keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan yang menjadi tujuan pembangunan
nasional.
Ketiga, Implementasi Maqāṣid al-Syarī‘ah. Kurban tidak hanya berdimensi ritual,
tetapi juga sosial-ekonomi. Penyaluran daging kepada masyarakat membantu
menjaga kemaslahatan dan memperkuat ukhuwah.
Keempat, Amanah Pengelolaan Harta Publik. Dana negara adalah amanah rakyat.
Karena itu, setiap penggunaan APBN untuk kurban harus memenuhi prinsip
transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik.
Dalam pandangan Kritis- analisis, secara filosofis,
penggunaan APBN untuk kurban dapat dibenarkan apabila:
a. Memiliki dasar hukum dan penganggaran
yang jelas.
b. Ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat
luas.
c.Tidak digunakan untuk pencitraan pribadi
pejabat.
d. Dilaksanakan secara transparan dan
akuntabel.
Namun, jika kurban dimaksudkan sebagai
ibadah personal pejabat atau sarana kepentingan politik, maka hal tersebut
bertentangan dengan prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara.
Mengacu kepada pandangan dan argumen di
atas dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif hukum Islam dan hukum negara,
berkurban dengan dana APBN dapat dibolehkan apabila dilakukan atas nama negara
atau lembaga untuk kemaslahatan umum dan sesuai dengan ketentuan anggaran yang
berlaku. Akan tetapi, penggunaan APBN untuk kurban pribadi pejabat tidak
dibenarkan, karena dana tersebut merupakan harta publik yang harus dikelola
secara amanah demi kepentingan masyarakat. Berkurban dengan dana APBN harus
dipahami sebagai manifestasi pelayanan negara kepada rakyat, bukan sebagai
ibadah personal yang dibiayai oleh uang negara.
Wa Allah A'lam bi al-Shawab.
Penulis : Prof. Dr. H. Ilyas Husti. MA
Hari Tasyriq Terakhir: Saat Ritual Berakhir, Misi Dimulai
30 Mei 2026   Oleh : Dr.H.Mawardi M.Saleh,Lc.,MA   27
Kurban dari Baitul Māl
29 Mei 2026   Oleh : Dr.H.Mawardi M.Saleh,Lc.,MA   7
Panen Raya Pahala: Di Bulan Dzulhijjah
19 Mei 2026   Oleh : Muhtaruddin,M.Pd.I   18
Guru PAUD, Pelukis Masa Depan dengan Cinta dan Ketulusan
09 Mei 2026   Oleh : M.Taufik, S.Pd.i   383
Di Balik Ihram dan Haji
09 Mei 2026   Oleh : Muhtaruddin,M.Pd.I   38
Bisa Sang Mawar Berduri
Rabu , 05 Maret 2025      1559
Golongan Orang Yang dirindui Surga Bagian I (Bang Herman Sang Ojol Sholeh).
Senin , 12 Mei 2025      1255
Cahaya dari Lantai Pesantren
Minggu , 14 Desember 2025      1126
Pelita Diujung desa
Selasa , 02 Desember 2025      967
Malam Pertama di Bulan Suci.
Sabtu , 01 Maret 2025      953