Avatar

Prof. Dr. H. Ilyas Husti. MA

Penulis Kolom

1 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

APBN, APBD DAN KURBAN



Sabtu , 30 Mei 2026



Telah dibaca :  21

Dalam Islam, ibadah kurban merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah yang mensyaratkan niat ibadah dan penggunaan harta yang halal serta sah dimiliki oleh orang yang berkurban. Allah berfirman:

"Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)

Para ulama umumnya berpendapat bahwa kurban adalah ibadah yang dilakukan dengan harta pribadi orang yang berkurban. Oleh karena itu, apabila dana yang digunakan berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), perlu diperhatikan status kepemilikan dan dasar hukumnya.

Dalam masalah ini ada beberapa kemungkinan hukum yang yang dapat dijadikan jawaban antara lain :

Pertama, Jika dana APBN dialokasikan secara resmi untuk program sosial-keagamaan berdasarkan peraturan perundang-undangan

,maka hukumnya dapat dibolehkan sebagai kurban atas nama negara, lembaga, atau program kemaslahatan umat. Dalam hal ini pejabat hanya bertindak sebagai pelaksana amanah negara, bukan sebagai pemilik harta.

Kedua, Jika pejabat menggunakan dana APBN untuk kurban pribadi atas namanya sendiri, maka hal ini tidak dibenarkan karena dana APBN merupakan harta publik (māl al-'ām) yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kaidah fikih menyatakan:

"Tindakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan."

(تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة)

Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Dana APBN hanya boleh digunakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan dokumen anggaran.

Apabila pengadaan hewan kurban dilakukan melalui anggaran resmi yang telah direncanakan dan memiliki dasar hukum yang jelas, maka penggunaan APBN dapat dibenarkan secara administratif dan hukum.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar penganggaran yang sah, penggunaan APBN untuk kurban berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi keuangan negara bahkan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran.

Kemungkinan berkurban dengan dana APBN secara Filosofis dapat dimaknai sebagai ;

Pertama, Simbol Kehadiran Negara. Kurban yang dibiayai negara dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat, khususnya kelompok miskin dan daerah terpencil.

Kedua, Solidaritas Sosial. Distribusi daging kurban mencerminkan prinsip keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan yang menjadi tujuan pembangunan nasional.

Ketiga, Implementasi Maqāṣid al-Syarī‘ah. Kurban tidak hanya berdimensi ritual, tetapi juga sosial-ekonomi. Penyaluran daging kepada masyarakat membantu menjaga kemaslahatan dan memperkuat ukhuwah.

Keempat, Amanah Pengelolaan Harta Publik. Dana negara adalah amanah rakyat. Karena itu, setiap penggunaan APBN untuk kurban harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik.

Dalam pandangan  Kritis- analisis, secara filosofis, penggunaan APBN untuk kurban dapat dibenarkan apabila:

a. Memiliki dasar hukum dan penganggaran yang jelas.

b. Ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.

c.Tidak digunakan untuk pencitraan pribadi pejabat.

d. Dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Namun, jika kurban dimaksudkan sebagai ibadah personal pejabat atau sarana kepentingan politik, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara.

Mengacu kepada pandangan dan argumen di atas dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif hukum Islam dan hukum negara, berkurban dengan dana APBN dapat dibolehkan apabila dilakukan atas nama negara atau lembaga untuk kemaslahatan umum dan sesuai dengan ketentuan anggaran yang berlaku. Akan tetapi, penggunaan APBN untuk kurban pribadi pejabat tidak dibenarkan, karena dana tersebut merupakan harta publik yang harus dikelola secara amanah demi kepentingan masyarakat. Berkurban dengan dana APBN harus dipahami sebagai manifestasi pelayanan negara kepada rakyat, bukan sebagai ibadah personal yang dibiayai oleh uang negara.

Wa Allah A'lam bi al-Shawab.



Penulis : Prof. Dr. H. Ilyas Husti. MA


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Hari Tasyriq Terakhir: Saat Ritual Berakhir, Misi Dimulai
30 Mei 2026   Oleh : Dr.H.Mawardi M.Saleh,Lc.,MA   27

Kurban dari Baitul Māl
29 Mei 2026   Oleh : Dr.H.Mawardi M.Saleh,Lc.,MA   7

Panen Raya Pahala: Di Bulan Dzulhijjah
19 Mei 2026   Oleh : Muhtaruddin,M.Pd.I   18

Guru PAUD, Pelukis Masa Depan dengan Cinta dan Ketulusan
09 Mei 2026   Oleh : M.Taufik, S.Pd.i   383

Di Balik Ihram dan Haji
09 Mei 2026   Oleh : Muhtaruddin,M.Pd.I   38

   Berita Popular

Bisa Sang Mawar Berduri
Rabu , 05 Maret 2025      1559


Cahaya dari Lantai Pesantren
Minggu , 14 Desember 2025      1126


Pelita Diujung desa
Selasa , 02 Desember 2025      967


Malam Pertama di Bulan Suci.
Sabtu , 01 Maret 2025      953