
Pada pagi ini saya mendapatkan kesempatan
silaturahim dengan sebagian saudara-saudaraku yang mulia para dai di Kantor
Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti. Kebetulan saya menjadi pemateri bersama Syeikh
Mungidan Al-Hafiz. Karena tema nya diserahkan kepada kami sebagai wujud
ta’dzim Kementrian Agama, akhirnya saya buat corat-coret tema dengan judul “Tugas
Da’i dari Beragam Perspektif”. Saya buat tema ini mengingat Syeikh Mungidan itu
alumni Al-Azhar (yang di Jawa Barat, bukan di Mesir).
Pertemuan kami dengan para da’i
mengingatkanku pada ucapan Ibn Khaldun tentang konsep manusia dan masyarakat.
Ia mengatakan al-insan madaniyun bitab’i. Manusia secara naluri hidup
bermasyarakat. Kata “madaniyun” kemudian dijadikan makna peradaban atau
kota yang kemudian melahirkan konsep negara Madinah Munawaroh. Bisa jadi kata
Madinah dijadikan makna kota atau “polis” berangkat dari tradisi bangsa arab
yang suka berpindah-pindah atau nomaden. Nabi dengan jenius nya membuat suatu
tatanan masyarakat agar dakwah nya bisa diaktualisasikan secara komprehensif.
Satu-satunya jalan agar agama bisa diterapkan secara efektif yaitu adanya
masyarakat yang menetap di suatu tempat. Itu yang kemudian disebut Madinah.
Dalam perkembangan bahasa, kata Madinah juga mempunyai arti tamadun atau
hadarah. Kata hadarah itu hadir artinya ia tidak ghoib sebagai bentuk bahwa
masyarakatnya ada. Wajar saja suatu peradaban lahir dari interaksi manusia
secara kontinu. Istilah Inggris disebut civilization.
Karena peradaban hasil dari interaksi secara terus-menerus, maka semakin kualitas Pendidikan manusia semakin baik idealnya semakin tertata dengan baik peradaban tersebut.

Hal ini diceritakan oleh Ibnu Khaldun.
Ketika Islam pada masa dulu telah mempunyai kekuasaan yang sangat luas dan
memasuki daerah-daerah luar negeri, pada saat yang sama hukum Islam berhasil
tertata dengan baik dalam rangka untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang
terus berkembang. Ketika pertumbuhan manusia semakin besar dan persoalan
semakin komplek, maka hukum-hukum Islam mengalami perkembangan pesat sampai
pada cabang-cabangnya (juz’iyah) menjadi metodologi ilmu tersendiri dan
kemudian melahirkan ilmu pengetahuan dan cabang-cabang ilmu pengetahuan semakin
lebih spesifik. Semua membutuhkan proses pembelajaran. Dari sini kemudian
mempelajari ilmu pengetahuan menjadi satu keahlian tertentu yang menjadi mata
pencaharian yang sudah ada sebelum nya seperti perdagangan, pertanian dan
sejenisnya.
Para raja pada waktu itu mensuport
perkembangan ilmu sangat luarbiasa. para raja dan para sultan memanggil para
ilmuwan untuk mengajar mereka dan keluarga mereka tentang ilmu agama dan
ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Mereka membayar para ilmuwan dengan bayaran yang
sangat mulia. Tetapi para sultan tidak mau menjadi ulama atau guru atau
professor. Sebab mereka melihat pekerjaan tersebut sebagai pekerjaan kelompok
kaum yang lemah ekonomi, rendah status sosialnya di sistem pemerintahan. Mereka
lebih suka masuk menjadi pejabat, tentara dan kedudukan-kedudukan yang
mempunyai prestise dan prestasi yang baik di mata masyarakat.
Namun Ibnu Khaldun juga menceritakan secara
jujur bahwa tidak semua sultan atau raja seperti di atas. Ada seorang raja yang
benar-benar mempelajari agama bukan sebagai profesi tapi meneruskan tradisi
para sahabat yang berani mengeluarkan harta kekayaan sendiri untuk memperdalam
ilmu agama dan tidak mengambil kekayaan dari ilmu tersebut.
Paparan Ibnu Khaldun tersebut memberikan
suatu fakta baru dalam berdakwah yaitu: pertama, berdakwah menjadi suatu
profesi sama seperti profesi seorang dokter, konsultan, psikolog. Ia berhak memperoleh
pendapatan melalui profesi dalam berdakwah. Landasan hukumnya tentu saja maqasih
syariah itu sendiri menjelaskan pentingnya hifdz nafs (menjaga jiwa).
Q.S. An-Nisa (9) berbunyi: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap mereka”.
Orang tua mempunyai tugas untuk memenuhi kebutuhan keluarga melalui profesi tersebut agar bisa terawat, baik kesehatan maupun kebutuhan hidupnya.
Kedua, berdakwah merupakan panggillan jiwa. Sebagian para da’i dakwah merupakan panggilan jiwa. Ia tidak menjadi sandaran kebutuhan. Da’i jenis ini telah terpenuhi kebutuhan hidup karena mempunyai usaha-usaha di bidang lainnya seperti bisnis, pertanian, Perkebunan dan lain-lain. dasar yang sering dipakai yaitu Q.S. Yasin (21) sebagai berikut: “Ikutilah orang yang tidak meminta imbalan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk”.

Perbedaan pandangan hukum tersebut dikalangan ulama dan ilmuwan
muslim merupakan wujud dari tradisi intelektual yang harus dihargai sebagai
bagian pemahaman beragam terhadap ayat-ayat Allah yang bersifat absolut
tersebut. toh jika seandainya salah pun dalam ijtihad masih mendapatkan pahala
satu. Justru tidak mendapatkan balasan sama sekali ketika tidak melakukan
ijtihad dalam menentukan hukum. Perbedaan boleh, tapi tidak boleh saling
mencela dari profesi da’i dalam dua perspektif yang berbeda tersebut.
Perbedaan pandangan tersebut merupakan suatu kekayaan ijtihad hukum
dakwah. Meskipun berbeda, metodologinya sama yaitu dengan pendekatan ucapan
yang lemah lembut. Hal ini dijelaskan pada Q.S. Thaha (44) sebagai berikut: “Maka
berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah-lembut,
mudah-mudahan dia ingat atau takut." Kenapa dengan lemah lembut?
Sebab itu watak ajaran islam yang khas. Manusia bisa sadar terkadang bukan
dengan keluasan ilmu atau hebatnya hujah, terkadang dengan kepiawean menyusun kata-kata
dengan moralitas yang agung sehingga mereka tersadarkan, bertaubat bahkan ada
yang masuk Islam.
Kelihaian memberikan argumentasi dan kehebatan menjadi orator ulung
belum cukup dalam berdakwah. Ada unsur spiritual yang tidak boleh dilupakan
yaitu menghadirkan para jama’ah bagian dari kalam doa. Mereka harus mendapatkan
doa khusu’ dalam keheningan malam dan saat berada di lokasi dakwah. Tujuannya agar
mereka mendapatkan keteguhan dalam siratal mustaqim yaitu jalan yang
ditempuh dan dinikmati oleh para nabi, para sahabat, suhada, sholihin dan
orang-orang yang memasrahkan diri kepada-Nya.
Doa tersebut penting. sebab dalam kehidupan pertarungan ideologi
sangat beragam. Ada dua jenis yaitu maghdub dan dlaliin. Dalam beragam
tafsir, ideologi aliran maghdubi merupakan ideologi yang ingkar terhadap
firman-firman Allah. Ia mempunyai ciri-ciri spesifik seperti penolakan
tafsir terhadap kelompok lain, melakukan perlawanan terhadap para ulama yang
berbeda pendapat, bahkan dalam kontek kaum yahudi malah membunuh para nabi. Kelompok
ini mempunyai pandangan sangat keras dan tidak mentolerir perbedaan tafsir agama.
Adanya pemandangan tunggal pada ayat menjadi pesan-pesan Tuhan tidak bisa
diterima secara tepat. justru malah memunculkan subyektifitas pandangan
dengan menolak pandangan lain dan dianggap pandangan lain sebagai kelompok yang
tidak benar atau sesat.
Kedua kelompok dlaliin yaitu kelompok yang tidak mengenal
agama atau mengenal agama tapi jauh dari kepantasan. mereka kemudian menggunakan
akal pikirannya dan menafsirinya semau nya. Sehingga tafsir-tafsir agama justru
bertolak belakang dari pesan-pesan tuhan dan lebih mendekat pada
pandangan-pandangan rasionalisme mutlak yang kemudian melahirkan ideologi
sejenisnya berupa materalisme dan humanisme.
Yang menjadi persoalan ideologi siratal mustaqim sebagai
kelompok washatiyah berada di tengah-tengah. posisi terlihat mudah tapi
sebenarnya paling sulit. Pada posisi ini umat Islam gampang sekali terpengaruh
pada ekstrem kanan-ekstrem kiri. Sebab bahasa washatiyah bisa diterma akal tapi
sulit diterapkan dalam tindakan. Kondisi yang memungkinkan lahir berbagai
pandangan dan tafsir-tafsir hukum islam yang beragam baik pada persoalan
ubudiyah maupun muamalah seperti politik, ekonomi, pendidikan dan sejenis.
Salah satu solusi mengatasi luasnya makna washatiyah dengan
batas-batasan yang imaginer, para pendakwah sangat dianjurkan untuk memperbanyak
referensi bacaan. Tujuannya agar semakin bijak menerima beragam pandangan agama
di masyarakat dan tidak mudah menyalahkan keberagaman yang sudah tumbuh di
masyarakat. Dari sini sebenarnya
definisi washatiyah atau moderasi akan bisa dijelaskan dalam tindakan dan tidak
perlu lagi dijelaskan dalam definisi yang sebenarnya tidak ada yang baku. Definisi
sejati dari moderasi yaitu tindakan tersebut dengan siap menerima perbedaan
pandangan.
Penulis : Dr. Imam Ghozali,SH,M.Pd.I
APBN, APBD DAN KURBAN
30 Mei 2026   Oleh : Prof. Dr. H. Ilyas Husti. MA   23
Hari Tasyriq Terakhir: Saat Ritual Berakhir, Misi Dimulai
30 Mei 2026   Oleh : Dr.H.Mawardi M.Saleh,Lc.,MA   30
Kurban dari Baitul Māl
29 Mei 2026   Oleh : Dr.H.Mawardi M.Saleh,Lc.,MA   7
Panen Raya Pahala: Di Bulan Dzulhijjah
19 Mei 2026   Oleh : Muhtaruddin,M.Pd.I   22
Guru PAUD, Pelukis Masa Depan dengan Cinta dan Ketulusan
09 Mei 2026   Oleh : M.Taufik, S.Pd.i   389
Bisa Sang Mawar Berduri
Rabu , 05 Maret 2025      1560
Golongan Orang Yang dirindui Surga Bagian I (Bang Herman Sang Ojol Sholeh).
Senin , 12 Mei 2025      1263
Cahaya dari Lantai Pesantren
Minggu , 14 Desember 2025      1127
Pelita Diujung desa
Selasa , 02 Desember 2025      969
Malam Pertama di Bulan Suci.
Sabtu , 01 Maret 2025      954