Ziarah Kubur dalam Perspektif Syariat dan Budaya
Rabu , 11 Februari 2026
Telah dibaca :  107
Ziarah kubur merupakan amalan yang telah lama hidup di tengah umat Islam. Di Selatpanjang, tradisi ini biasa dilakukan menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Masyarakat dari berbagai usia orang tua, pemuda, hingga anak-anak bersama-sama mengunjungi makam orang tua, saudara, dan sanak keluarga yang telah meninggal dunia. Tradisi ini tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan diwariskan secara turun-temurun dan tetap dijaga hingga hari ini.
Bagi masyarakat Selatpanjang, ziarah kubur bukan sekadar kunjungan ke pemakaman, tetapi menjadi bagian dari persiapan batin dalam menyambut Ramadan. Membersihkan makam, membaca tahlil, dan memanjatkan doa dipahami sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Secara praktik, ziarah diawali dengan membersihkan area makam dan merapikan pekarangan kubur. Setelah itu, keluarga menaburkan bunga rampai dan melanjutkan dengan pembacaan tahlil serta doa. Apabila tidak ada anggota keluarga yang mampu memimpin bacaan, biasanya imam atau tokoh agama setempat diminta untuk memandu doa bersama. Seluruh rangkaian ini dilakukan dengan niat mendoakan orang yang telah wafat dan mengharap ampunan serta rahmat Allah SWT.
Dalam perspektif syariat Islam, ziarah kubur memiliki dasar yang jelas. Allah SWT mengingatkan manusia tentang kepastian kematian dalam firman-Nya:
Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian (QS. Ali ‘Imran: 185)
Ayat ini menegaskan bahwa kesadaran akan kematian merupakan bagian penting dari kehidupan beriman. Ziarah kubur menjadi salah satu sarana untuk menumbuhkan kesadaran tersebut.
Rasulullah SAW juga secara tegas menganjurkan ziarah kubur sebagaimana sabdanya:
Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang berziarah lah, karena ziarah kubur dapat mengingatkan kalian kepada akhirat.(HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dasar utama bahwa ziarah kubur hukumnya boleh bahkan dianjurkan, karena membawa manfaat spiritual bagi yang melakukannya.
Selain itu, Rasulullah SAW ketika berziarah ke makam kaum muslimin selalu mendoakan mereka, sebagaimana doa yang beliau ajarkan:
Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian.(HR. Muslim)
Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama‘ah sepakat bahwa ziarah kubur hukumnya sunnah, selama dilakukan dengan adab yang benar.
Imam an-Nawawi rahimakumullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ziarah kubur dianjurkan karena dapat melembutkan hati, mengingatkan akhirat, dan mendorong seseorang untuk menjauhi kecintaan berlebihan terhadap dunia.
Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani rahimakumullah juga menegaskan bahwa manfaat ziarah kubur tidak hanya dirasakan oleh orang yang berziarah, tetapi juga oleh mayit yang didoakan. Doa orang yang hidup, menurut jumhur ulama, dapat sampai dan memberi manfaat bagi orang yang telah meninggal dunia.
Dalam konteks budaya lokal, tradisi ziarah kubur masyarakat Selatpanjang dapat dipahami sebagai bentuk pengamalan ajaran Islam yang berpadu dengan kearifan lokal. Selama isi dan tujuan ziarah tetap berada dalam koridor syariat yaitu berdoa kepada Allah, bukan meminta kepada ahli kubur maka tradisi ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan, ia dapat menjadi sarana dakwah kultural yang memperkuat nilai keislaman dalam masyarakat.
Ziarah kubur akan bernilai ibadah apabila dilakukan dengan niat yang ikhlas, tata cara yang benar, serta menjauhi perbuatan syirik, khurafat, dan keyakinan yang tidak diajarkan oleh Islam. Dalam hal ini, syariat berperan sebagai penuntun, sementara budaya menjadi wadah pelaksanaannya.
Dengan demikian, ziarah kubur yang dilakukan masyarakat Selatpanjang menjelang Ramadan merupakan amalan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syariat dan diterima secara budaya. Ia menjadi sarana untuk memperkuat keimanan, menjaga hubungan kekeluargaan, serta menanamkan kesadaran akan kehidupan akhirat.
Semoga tradisi ini senantiasa dijalankan dalam bingkai ajaran Islam dan menjadi amal kebaikan bagi semua pihak yang melaksanakannya.
Semoga bermanfaat
Penulis : Khairan Efendi